Banyak BBM Oplosan di Pacitan, Pertalite di Beri Warna Menyerupai Pertamax
Pacitan, (www.mediasindoraya.com) – Satreskrim Polres Pacitan, Jawa Timur meringkus HS (38) warga Desa Sanggrahan Kecamatan Kebonagung yang melakukan pengoplosan BBM jenis Pertamax dan Pertalite.
Menurut Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono tersangka HS dalam pengakuannya melakukan aksi mengoplos BBM tersebut sejak 6 bulan lalu.

“Pada hari sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB pelapor mendapat informasi bahwa di Kabupaten Pacitan masih terdapat para pelaku usaha yang melakukan pemalsuan atau pengoplosan BBM jenis pertalite dijadikan BBM jenis premium ron 88 dan pertamax,” katanya, Jumat (22/4/2022).
Setelah melakukan pemalsuan kemudian dijual kepada para pengecer BBM di wilayah hukum Polres Pacitan. Petugas yang sudah mengantongi isformasi kemudian menangkap HS pada 20 April 2022 di daerah Kecamatan Kebonagung.
Kapolres menambahkan modus pelaku pertama membeli BBM jenis Pertalite dari SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi dari desa untuk keperluan pertanian.

Kemudian Pertalite yang telah dibeli tersebut diberi bubuk pewarna sehingga menyerupai warna BBM jenis Pertamax dan jenis merek Premium Ron 88.
Sebagai informasi, warna BBM jenis Pertalite adalah hijau. Adapun Pertamax memiliki warna biru, dan Pertamax Turbo berwana merah.
“Kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi dengan harga dasar pertalite Rp. 7.650,-per liter, atau Rp. 267.750,- satu jeriken 35 liter, setelah menjadi premium dan pertamax dijual kepada pengecer seharga Rp. 8.500,-sampai Rp. 8.800,- per liter atau Rp. 300.000,-sampał Rp. 310.000,- per jeriken 35 liter,” terangnya.
Lanjut bila dijual langsung ke konsumen untuk jenis premium oplosan dan pertamax oplosan seharga Rp. 10.000,- dan pada saat terjadi kenaikan harga pertamax dijual dengan harga Rp. 13.000,-.
“Maka keuntungan penjualan Premium dan Pertamax oplosan antara Rp. 900,- sampai dengan Rp. 1.200,- per liter. Namun jika langsung ke konsumen mendapat keuntungan Rp. 2.350,- sampai dengan Rp. 5.000,- per liter,” jelasnya.
Atas kelakuannya tersebut tersangka HS dijerat pasal Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UURI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam I-JURI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan terancam penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp. 60 miliar.
“Modusnya memanfaatkan surat dari desa setempat dengan alasan untuk pengisian alat pertanian. Anggota kami menyita 25 jeriken BBM oplosan atau 1000 liter. Kalau tidak segera dicegah akan merugikan masyarakat dan bisa terjadi kelangkaan. Hati-hati bagi siapapun yang menimbun dan pengoplos,” ucap Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono menegaskan. **(Rur/S9/YsB)