DPRD Kabupaten Blitar Setujui Ranperda RPJMD
Blitar, (www.mediasindoraya.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blitar tahun 2021-2026.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Blitar, pada Senin (26/07/21).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito, didampingi Wakil Ketua I Abdul Munib,SIP, Wakil Ketua II Susi Narulita KD, SIP dan Wakil Ketua III Mujib, SM.
Paripurna dihadiri Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso sementara Bupati Blitar Rini Syarifah mengikuti secara virtual. Sebanyak 34 Anggota Dewan mengikuti Rapat Paripurna secara virtual.

“RPJMD Kota Blitar sudah disetujui, dan secepatnya akan kami kirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan evaluasi lebih lanjut. Setelah itu, RPJMD tadi akan kami sahkan menjadi Perda yang akan digunakan sebagai landasan dalam menyusun kegiatan-kegiatan Kota Blitar kedepannya,” jelas Santoso.

Agenda pada Rapat Paripurna hari ini adalah:
- Penyampaian Laporan Pansus I DPRD Kabupaten Blitar atas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026 dilanjutkan Persetujuan Hasil Pembahasan.
- Persetujuan hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026.
- Pembacaan Keputusan DPRD tentang Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi PKB

“Banyak rekomendasi yang diberikan terhadap RPJMD 2021 – 2026 Kab. Blitar ini, karena pada dasarnya RPJMD ini merupakan sarana untuk mengimplementasikan visi misi kepala daerah yang terpilih. Sehingga RPJMD menjadi pedoman penyusunan program kerja kepala daerah selama lima tahun kedepan,” jelasnya.

Nantinya, setelah Raperda RPJMD Kota Blitar 2021-2026 disetujui oleh Gubernur dan disahkan menjadi Perda, maka akan digunakan Pemkot Blitar sebagai dasar landasan menyusun kegiatan di masa mendatang. **(abd/D7/YsB)