DPRD Kota Mojokerto Tetapkan Perubahan KUA & PPAS Tahun 2021
Mojokerto, (www.mediasindoraya.com) – Perubahan KUA dan PPAS Kota Mojokerto tahun 2021 resmi disetujui. Pengesahan draft kebijakan umum perubahan APBD tersebut digelar DPRD Kota Mojokerto dalam rapat paripurna, Senin (26/7).
Rapat paripurna itu sendiri, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sonny Basoeki Rahardjo.

Berikut kebijakan umum perubahan APBD yang ditetapkan, dengan sejumlah catatan diantaranya terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan asumsi yang tertuang didalam nota kesepakatan antara Pemkot dengan DPRD nomor 903/35/417.111/2020 dan nomor 1 tahun 2020 tanggal 19 Agustus 2020 tentang kebijakan umum APBD tahun anggaran 2021.
Asumsi tersebut meliputi asumsi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Beberapa alasan perlunya dilakukan perubahan dan atau penyesuaian kebijakan umum APBD tahun anggaran 2021, dibidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Penyesuaian dan perubahan asumsi penerimaan pendapatan daerah tahun anggaran 2021, baik pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Penyesuaian alokasi dana transfer, yang meliputi pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah dengan berpedoman pada peraturan menteri keuangan dan peraturan Gubernur Jawa Timur pada tahun anggaran 2021.
Penyesuaian alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) mengacu pada peraturan Gubernur Jatim tentang perubahan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Provinsi Jatim dan kabupaten/kota di Jatim tahun anggaran 2021.

Pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun lalu, pada belanja di bidang kesehatan dan keperluan untuk menjaga ketahanan ekonomi daerah, di tengah-tengah kondisi ekonomi nasional yang diperkirakan mengalami perlambatan. **(rid/d7/AnR)