Kades Candipari Porong Merahasiakan Data Penerima BLT Dana Desa
Sidoarjo (www.mediasindoraya) – Kepala Desa Candipari Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, kembali mendapatkan sorotan dari warganya terkait dengan pernyataannya bahwa data penerima BLT DD itu adalah milik desa dan tidak boleh disebarluaskan.
Kronologi itu terjadi, setelah ada beberapa warga yang menyampaikan aduannya terkait dengan BLT DD yang tidak diterima. Beberapa warga kemudian berbondong-bondong menuju ke Balai Desa untuk menanyakan mengenai data dari seluruh penerima bantuan BLT DD, namun warga tidak memperoleh jawaban yang memuaskan dari Kepala Desa Candipari.
“Itu wewenang desa dan rahasia pemerintah, apalagi sudah dimusdeskan bersama dengan BPD jadi saya kira masyarakat sudah paham dan tidak perlu ditanyakan lagi” ucap Nurhadi, Kades Candipari Porong.

Berdasarkan berita sebelumnya di Desa Candipari juga muncul desas desus wacana pemotongan anggaran BLT DD yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan pujasera desa.
“Wah itu gak bener mas, sekali lagi itu rahasia kami di lingkup Pemdes” tambah Kades Candipari.
Undang – undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menggaris bawahi bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai yang diatur dalam perundang-undangan.

Setiap Badan Publik, mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut bagi masyarakat luas.
Yang dilakukan oleh Kades Candipari ini tentunya berbanding terbalik dengan instruksi Bupati Sidoarjo beberapa waktu yang lalu, yang menyampaikan keinginannya agar desa sudah waktunya untuk ‘melek’ Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) serta membuka seluas-luasnya bagi informasi mengenai Pemerintahan Desa kepada publik. **(cdr/d7/muz)