Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan Sebanyak 898 Gram Sabu
Surabaya, (www.mediasindoraya.com) – Pihak Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali gagalkan penyeludupan Narkotika sejenis sabu-sabu jaringan internasional.
Sebanyak 898 (delapan ratus sembilan puluh delapan) Gram sabu berhasil disita dari dua kurir berinisial NKA (42 tahun) dan S (47 tahun), keduanya merupakan warga Pulau Madura yang kesehariannya bekerja sebagai Nelayan.

Menurut Kepala Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., yang didampingi Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Wahyu Hidayat, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., dalam jumpa konferensi persnya pada Kamis Siang ini (20/5/2021).
Mengungkapkan, terbongkarnya penyelundupan sabu – sabu dari Malaysia ini berkat kerja sama dengan pihak Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak.
Ketika diinterogasi keduanya, mengaku baru pertama melakukannya dan disuruh oleh seseorang berinisial M yang berdomisili di Malaysia serta diupah sejumlah uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

“Tapi kami masih melakukan penyelidikan yang lebih mendalam lagi terhadap kasus ini. Dan kami tetapkan seseorang berinisial M sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucapnya.
“Untuk kedua tersangka kami jeratkan dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 113 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati,” tutup orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. **(muz)